![]() |
Tersangka EV. |
EV ditangkap di daerah Bengkong, Batam pada Jumat (4/10) sekitar pukul 21:00 Wib, demikian terang Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada media.
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, dari pengintaian yang dilakukan saat itu pelaku menggunakan mobil terlihat melaju dengan kencang di sebuah jalanan tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan.
Setelah itu dilakukan pengejaran, pelaku berhasil dihadang di wilayah Bengkong, Batam setelah itu dilakukan penggeledahan isi mobil.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan di tempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering," ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri, Senin (7/10).
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang yang berada Malaysia.
Pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu, dan apabila sabu itu sudah diambilnya, maka pelaku akan menunggu perintah selanjutnya untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
"Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku nisial EV, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini adalah 1,5 Kg kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram," tutup Kombes Pol K. Yani Sudarto. (Ril)
Halaman :