Diduga Tipu Ludijanto Taslim Rp 25,7 Miliar, di Esepsi PH Minta Terdakwa Tahir Ferdian Dibebaskan

Diduga Tipu Ludijanto Taslim Rp 25,7 Miliar, di Esepsi PH Minta Terdakwa Tahir Ferdian Dibebaskan

Terdakwa Tahir Ferdian saat disidangkan di PN Batam, Senin (7/10).

Dinamika Kepri, Batam - Komisaris  PT. Taindo Citratama,Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, sidang perkara dugaan penipuan Rp. 25.7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/10/2019) pagi.

Pada sidang agenda eksepsi ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dwi hakim Nuranamu didampingi dua hakim anggota, Taufik Abdullah Nenggolan dan  Yona Lamerossa Ketaren, meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwa pidana karena perkara tersebut katanya merupakan perkara perdata.

Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut (JPU), Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring kepada majelis mengatakan akan menanggapinya secara tertulis dijadwal sidang berikutnya.

Tahir Ferdian.(F/ist)
Setelah mendengar pernyataan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang satu ke depan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa.

Dalam perkara ini, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Tahir Ferdian disidangkan karena diduga melakukan penggelapan senilai Rp. 25.7 miliar terhadap Direktur PT. Taindo Citratama, Ludijanto Taslim.

Terdakwa disidangkan karena sebelumnya di tahun 2016 diduga karena menjual aset-aset milik perusahaan produksi plastik yang beralamat di Kawasan Industri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa JPU dengan ancam pidana pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Anehnya lagi, meski kerugian korban diduga mencapai puluhan miliar rupiah, namun terdakwa tidak ditahan di sel jeruji besi seperti terdakwa lainnya. Tampak terdakwa terkesan seperti diistimewakan.

Pantauan media ini, dari sekian banyaknya perkara penipuan yang disidangkan di PN Batam, semua terdakwanya ditahan dipakaikan baju tahanan saat sidang dilakukan, namun terdakwa ini tidak.

Tampak memang aneh, terdakwa perkara dugaan penipuan Rp 4 juta ditahan, tetapi perkara dugaan puluhan puluhan miliar rupiah tidak ditahan, begitu kesannya. Bahkan dipertanyakan pengunjung sidang, kenapa terdakwa tidak ditahan. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama