![]() |
Terdakwa Marose Boru Silitonga. |
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Marose Silitonga sidang perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibat luka di bagian kepala korban, dituntut jaksa 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/10/2019).
Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Heri Roriyanto SH, Hardianto SH dan Ramadhan Sitio SH menyatakan dijadwal sidang berikutnya akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis terhadap kliennya, terdakwa Marose Silitonga.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Disebut Pelakor, Ibu ini Marah Pukul Kepala Nurcahaya dengan Mangkok
Setelah mendengarkan tanggapan dari PH terdakwa, majelis kemudian menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, terdakwa Marose Silitonga disidangkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Nurcahaya Boru Purba (korban=red) hingga mengakibatkan mengalami luka 5 jahitan di bagian kepala.
Berawal, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 06.15 Wib yang lalu, korban bersama saudaranya dengan berkendara mobil, datang menyambangi rumah terdakwa di daerah Tiban, Sekupang, Batam dengan maksud ingin mengetahui keberadaan suaminya yang lama tidak pernah pulang ke rumah.
Meski jarak parkir kendaraan korban jauh dari rumah terdakwa, namun Agnes putri terdakwa mengenali mobil korban. Melihat itu, Agnes bersama ibunya (terdakwa=red) datang menghampiri korban yang saat itu posisi korban di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, Agnes lalu memfotoi mobil korban. Tak terima mobilnya difoto, korban lalu mengatakan “Hei Pelakor mengapa kau foto – foto mobilku? ” Lalu dijawab terdakwa “Kenapa kau datangi kami lagi, kaukan sudah ditalak cerai suamimu?”. Sambut korban menjawab" Hei diam kau!".
Baca juga: Nurcahaya Purba Akhirnya Memaafkan Terdakwa Marose Silitonga
Mendengar itu, terdakwa langsung melakukan pemukulan di bagian kepala sebelah kiri saksi korban menggunakan mangkok Kramik warna putih sebanyak satu kali. Akibat pukulan dengan mangkok itu, bagian kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tak terima perbuatan terdakwa, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Di sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa Marose Silitonga mengatakan, ia memukul korban lantaran tidak terima atas ucapan korban yang menyebut putrinya Pelakor.
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut disidang sebelumnya, terdakwa ini didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana, subsidair ancaman pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (Ag)
Halaman :