Warga Malaysia ini Kecewa Lantaran Permintaannya di Hukum Mati Tak Dikabulkan Hakim

Warga Malaysia ini Kecewa Lantaran Permintaannya di Hukum Mati Tak Dikabulkan Hakim

Heng Beou Woon alias Heng (kanan).

Dinamika Kepri, Batam - Di saat para terdakwa biasanya meminta keringanan hukuman kepada hakim, beda pula dengan terdakwa Heng Beou Woon alias Heng warga Malaysia ini.

Heng Beou Woon yang sudah divonis 15 tahun penjara ini, malah sedih dan meminta supaya hakim memvonisnya hukuman mati.

"Jika anda mau di hukum mati, anda bisa melakukan banding. Aneh, baru kali ini ada terdakwa minta di hukum mati," kata hakim Marta Napitupulu penasaran usai menanyakan tanggapan atas putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019) sore.


Di sidang sebelumnya, Heng Beou Woon juga pernah menyampaikan keinginannya supaya hakim yang menyidangkan perkaranya menghukumnya pidana mati, namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga membuatnya kecewa dengan putusan itu.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Heng Beou Woon ini yakni 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya.

Heng Beou Woon pemilik Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 222,9 gram ini sebelumnya bersama temannya Leong Kah Huat alias Ahuat yang juga warga Malaysia itu, dituntut jaksa penuntut Rumondang Manurung dengan pidana 16 tahun penjara denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, kedua orang ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam saat baru tiba dari Malaysia.

Barang haram tersebut dibawa keduanya dari Malaysia dengan cara menyimpan di dalam perut dimasukan melalui anus dengan menggunakan kapsul. Sabu itu didapatkan Heng Beou Woon dari seseorang yang bernama AH Qiu di Hotel One Million, Malaysia.

Pantuan media ini, karena katanya lagi berbaik hati, semua terdakwa yang divonis majelis hakim ini pada hari itu, semuanya di bawah tuntutan jaksa, sehingga jaksa Samsul Sitinjak menyatakan, pikir-pikir.
(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama