![]() |
Terdakwa Mulya Dwi Wulansari didampingi penasehat hukumnya, Tulus Hartawan, SH saat sidang di PN Batam. |
Dinamika Kepri, Batam - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mulya Dwi Wulansari (MDW) mantan pegawai Laboratorium PT. Hi-Test sidang perkara tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali ditunda, Selasa (24/9).
Penundaan dilakukan majelis hakim karena surat tuntutan dari jaksa penuntut belum ada. Terhitung, penundaan itu sudah untuk yang ke-7 kalinya.
Terhadap itu, majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang kepada jaksa mengingatkan agar surat tututan terdakwa segera dibuatkan.
"Ini sudah lama kali. Mohon jaksa supaya membuatkan tuntutannya. Karena kalau tidak, kami majelis akan mengambil sikap," kata Jasael ke jaksa Rumondang Manurung menggatikan jaksa Immanuel.
Selain itu, kepada majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Tulus Hartawan, SH juga meminta agar penangguhan penahanan terdakwa supaya dapat dikabulkan.
" Ya, soal permohonan penangguhan itu, kami tidak bisa memutuskan saat ini, karena kami majelis akan bermusawarah dulu," ucap Jasael ke PH terdakwa.
Pantuan media ini di laman SIPP PN Batam, masa penahanan terdakwa Mulya Dwi Wulansari dari Hakim PN perpanjangan kedua oleh Ketua PT akan berakhir tanggal 24 Oktober 2019.
Di sidang sebelumnya, kepada media ini jaksa Immanuel mengatakan, terdakwa tak kunjung dituntut lantaran surat tuntutan terhadap terdakwa belum turun dari Kejati.
Dalam perkara ini, terdakwa Mulya Dwi Wulansari didakwa jaksa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (2) Jo 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Kedua ancaman pidana pasal 48 ayat (2) Jo 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terdakwa ini disidangkan karena diduga melakukan penggambilan foto atau gambar alat-alat di Laboratorium PT. Hi-Test berupa peralatan uji korosi yaitu water bath, timbangan digital dan juga foto ruangan laboratorium Korosi dengan menggunakan Handphone setelah itu terdakwa lalu mengirimkan foto itu melalui Aplikasi WA (Whatsap) ke Slamat Santoso Alias Andreas Lembono.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa mengaku ia melakukan itu berkat atas suruhan dari Slamat Santoso dengan janji akan memperkerjakannya dengan gaji yang lebih tinggi dari gaji yang didapatkan terdakwa di PT. Hi-Test. Mengetahui hal itu, pihak PT. Hi-Test lalu melaporkan Mulya Dwi Wulansari ke polisi. (Ag)
Halaman :