![]() |
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah saat memimpin pemusnahan 32 Kg BB Sabu, di Mapolda Kepri, Senin (30/9). |
Dinamika Kepri, Batam - Dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah didampingi Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat dan perwakilan mahasiswa, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 32 Kilogram (Kg) di Mapolda Kepri, Senin (30/9/2019).
Disampaikan oleh Wakapolda Kepri selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi (LP) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.
![]() |
Para tersangka (baju orange). |
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yaitu pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari Narkotika yang dimusnahkan, dapat disimpulkan apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 orang / jiwa.(Ril)
Halaman :