Penyidik Benarkan Tes Urine Thinesh Kumar Pemilik BB Ganja 12 Gram Hasilnya Negatif

Penyidik Benarkan Tes Urine Thinesh Kumar Pemilik BB Ganja 12 Gram Hasilnya Negatif

Pernerjemah, terdakwa Thinesh Kumar (tengah) dan PH terdakwa saat menghadiri sidang di PN Batam, Selasa (10/9). 

Dinamika Kepri, Batam - Dalam agenda sidang mendengarkan saksi verbalisan, dua penyidik yang  menyidik terdakwa Thinesh Kumar Nayar di Polresata Barelang, kepada majelis hakim menyatakan bahwa hasil tes urine dari terdakwa, hasilnya negatif.

"Hasil tes urinenya negatif yang mulia," kata penyidik ke majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Thinesh Kumar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/9/2019).

Adapun kehadiran saksi penyidik dalam sidang ini yakni karena disidang sebelumnya pengakuan terdakwa tidak singkron dengan pengakuannya di BAP.

Selain terdakwa tidak mengakui bahwa ganja 12 gram itu bukan miliknya, terdakwa juga mengaku bahwa hasil tes urinenya juga negatif.

Baca jugaSidang Thinesh Kumar Nayar Dihentikan, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Penyidik 

Terkait ucapan terdakwa yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya terdakwa sudah dua tahun mengenal dengan Nakotika jenis ganja dan sudah 15 kali mengisap ganja  di rumah temannya di Kuala Lumpur, Malaysia, kata penyidik itu adalah pengakuan terdakwa sendiri.

"Itu pengakuannya, maka itu yang  diketik," kata saksi penyidik memastikan sembari memutar isi rekaman percakapan antara penyidik dengan terdakwa saat terdakwa di BAP.

Mendengar rekaman itu, kepada majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu, terdakwa mengatakan tidak begitu mengingatnya karena saat ia di BAP waktu itu  di bawah tekanan.

Saat ditanya hakim siapa yang membuatnya tertekan waktu itu, jawab terdakwa pengacara yang mendampinginya saat di BAP.

"Waktu itu saya di bawah tekanan, bahkan saya menangis karena pengacara yang mendampingi saya waktu itu menakut-nakut saya dengan mengatakan kalau saya akan di penjara 5 tahun," kata terdakwa Thines ke  hakim.

Tak hanya itu, setelah mendengar dari rekaman percakapan tanya jawab antara penyidik dengan terdakwa saat di BAP, hakim pun mengetahui kalau terdakwa ternyata mengerti dan memahami bahasa indonesia.

Selama ini pada sidang-sidangnya, terdakwa warga Malaysia ini selalu didampingi penerjemahnya dengan menggunakan bahasa inggris.

Baca juga: Simpan Ganja, Thinesh Kumar Nayar Disidangkan, Hakim: Siapa Mamujo itu? 

Selain itu pada sidang ini, pertanyaan penehat hukum terdakwa ke terdakwa Thines Kumar lebih mengarah ke soal di mana posisi titik kordinat kapal Global 60 saat diamakan oleh tim gabungan dari Mabes Polri bersama Kanwil DJBC Kepri waktu itu ketimbang ke pokok perkara terdakwa, akibatnya pertanyaannya itu dihentikan oleh hakim.

" Apabila Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang, jangan ditanya lagi. Harusnya  dituangkan diesepsi bukan di pokok perkara," kata hakim Marta.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi penyidik dan keterangan terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, sebelumnya terdakwa bersama kru kapal diamankan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05:00 Wib oleh tim gabungan dari Mabes Polri bersama Kanwil DJBC Kepri karena kapal Global 60 itu memasuki perairan indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan terkait kapal,  kepada pihak Kanwil DJBC Kepri, terdakwa mengaku ada menyimpan 2 paket ganja di dalam kamarnya.

Mendapat informasi itu, pihak Bea Cukai lalu mengabarinya ke tim pihak polisi, dan langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan ganja itu di kamar terdakwa. Setalah itu untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa lalu dibawa Ke Polresta Barelang.

Dalam perkara ini, untuk mempertangungungjawabkan perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa  dengan ancaman pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua  pasal  127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga ancam pidana pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama