![]() |
Terdakwa Marose Silitonga saat berperlukan saling memaafkan dengan Nurcahaya Purba (korban) di PN Batam, Kamis (26/9/2019) sore. |
Dinamika Kepri, Batam - Meski di sidang sebelumnya Nurcahaya Purba tampak begitu berat untuk memaafkan terdakwa Marose Silitonga, namun akhirnya memaafkan juga. Hal itu terlihat pada saat usai jadwal sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/9) sore.
Nurcahaya korban penganiayaan berlatar dari dugaan perselingkuhan suaminya dengan anak terdakwa hingga bercerai itu, tampak menangis sembari berperlukan dengan terdakwa di ruang sidang.
"Secara verbal saya sudah memaafkannya." kata korban menjawab saat ditanya majelis hakim, apakah mau memaafkan terdakwa.
" Dari sebelumnya aku sudah memafkanmu natulang. Aku juga berdoa supaya nantulang sehat selalu untuk menghadapi semua ini. Sampaikan juga ke anak Nantulang agar tidak mengulanginya lagi. Kita doakan dia (Agnes=red) agar bisa mendapatkan jodoh yang baik. Kasihan wanita yang lain, karena bukan hanya saya saja korbannya, ada juga wanita lain, karena ulahnya, ada tujuh anak yang menderit karenanya. Aku sudah memaafkanmu nantulang," lanjut Nurcahaya berkata sembari menangis berpelukan dengan terdakwa Marose di ruang sidang.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Disebut Pelakor, Ibu ini Marah Pukul Kepala Nurcahaya dengan Mangkok
Melihat adegan sedih bak filem Korea itu, membuat pengunjung sidang jadi terharu dan sedih, bahkan tak sadar ada juga yang menesteskan air matanya.
Hakim Marta Napitupulu yang memimpin sidang lalu mengatakan, katanya meski korban sudah memaafkan terdakwa, namun proses hukumnya akan tetap dilanjutkannya.
"Sudah saling memaafkan, tetapi proses hukumnya tetap lanjut, namun itu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," ucap Marta.
![]() |
Agnes Petresia Tiffani Manurung (baju putih) saat bersaksi di PN Batam, Kamis (19/9/2019) lalu. |
"Mau itu seperti apa, anak ibu harus mempertemukan Budi dengan korban. Kasihan anak mereka yang sakit karena rindu ayahnya. Tolong ya bu disampaikan. Minta anak ibu supaya mengeluarkan Budi dari persembunyiannya. Kami berharap sebelum putusan nanti, itu bisa tercapai, karena itu akan menjadi pertibangan bagi kami," pesan hakim Marta ke terdakwa, dan terdakwa Marose mengiyakannya.
Setelah mendengar terdakwa berjanji akan menyuruh putri untuk melakukan itu, majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu dengan agenda mendengarkan tuntutan.
Dalam perkara ini, sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan, terdakwa disidangkan karena sebelumnya telah menganiaya Nurcahaya hingga mengalami luka di bagian kepala.
Nurcahaya dianiaya terdakwa dengan menggunakan mangkok keramik kaca lantaran tidak terima putrinya disebut Pelakor, Lont* oleh korban.
Baca juga: Katanya Gegara Pelakor, Nurcahaya Purba Diceraikan Suaminya
Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 06:15 Wib yang lalu di Parkiran Mesjid Tiban I, Batam, tak jauh dari rumah terdakwa.
Waktu itu korban datang ke rumah terdakwa katanya hendak mencari tahu keberadaan suaminya karena sudah lama tidak pernah pulang, namun malah penganiayaan yang didapatkannya.
Di sidang sebelumnya korban mengatakan ia dipukul terdakwa tampa sebab saat berada di dalam mobil dengan mangkok di bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Namun di sidang pemeriksaan terdakwa, Marose membantahnya.
![]() |
Terdakwa Marose Boru Silitonga. |
Selain itu, dalam sidang pemeriksaanya, majelis hakim juga menunjukan foto-foto Agnes Petresia Tiffani dengan mantan suami korban. Melihat itu, terdakwa terkejut dan kaget melihatnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan sebelumnya mendakwa terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana, subsidair ancaman pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Dari pasal primer yang didakawan jaksa penuntut, jika terbukti bersalah maka terdakwa Marose Silitonga terancam pidana 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal subsidairnya jika terbukti bersalah, terdakwa teramcam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.(Ag)
Halaman :