Langgar UU ITE, Simson Sitinjak Dituntut 6 Bulan Penjara

Langgar UU ITE, Simson Sitinjak Dituntut 6 Bulan Penjara

Suasana sidang tuntutan terdakwa Simson Sitinjak di PN Batam, Selasa (24/9).

Dinamika Kepri, Batam  - Terdakwa Simson Sitinjak sidang perkara dugaan pemosting ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB) yang mencatut nama PT Evolet Indonesia dan nama Wiwit Budiarto, dituntut jaksa 6 bulan penjara, di Pengadilan Negri (PN) Batam, Selasa (24/9/2019).

"Menyatakan terdakwa Simson Sitinjak terbukti bersalah melanggar pidana pasal 45 (3) Undang-undang (UU) RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU  RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menuntut terdakwa Simson Sitinjak selama 6 bulan penjara denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Membebani terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp.5 ribu rupiah," baca jaksa Rosmarlina Sembiring menggantikan jaksa Samsul Sitinjak dalam amar tuntutan.

Pada tuntutan ini, jaksa memerintah supaya terdakwa segera ditahan di Rutan karena selama proses persidangan dilakukan, terdakwa tidak ditahan.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Setelah mendengar itu, majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda pembelaan.

Sebagaiamana diuraikan dalam dakwaan, dalam bulan Juni 2018 lalu, dari ponselnya terdakwa diduga membuat tulisan di FB dengan mencatut nama PT. Evolet Indonesia dan nama Wiwit Budiarto.

Di laman FB nya dengan alamat URL :https://www.facebook.com/simson sitinjak.sitinjak, terdakwa menuliskan tulisan berisikan kata-kata diduga telah menyakiti perasaan kecewa dan membuat malu korban melaporkannya ke polisi. Demikian tulisnya,

”Buat pt evolet indonesia wiwit budiarto

manusia itu mulutnya yang dipegang..saya tidak

akan tinggal diam atas apa yang anda lakukan ke

saya dan team scaffolder..saya siap diproses

secara hukum dan mempertanggungjawabkan

anak buah saya..saya tidak akan mengorbankan anak buah saya di

perusahaanmu..anda manusia tidak

bertanggung jawab..akan saya lampirkan ini di

semua media..saya tidak butuh lagi sisa tagihan saya di tahun 2015

itu..lebih baik saya jujur dan terbuka ke pihak

yang bersangkutan...anak buah 4 orang kecelakaan

dijalan pulang kerja 1 meninggal dunia 2 patah

tulang 1 keplanya bocor, 6 bulan dirawat di

rumah sakit melihat aja kau tadak mau

membantu biaya pengobatannya saja anda tidak

ada..padahal hasil kerjanya selama 2thn sudah

anda terima..benar2 bukan pemimpin yang baik”.

Dalam perkara ini terdakwa Simson diadili diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama