Hadi Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Hadi Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Terpidana Soyini dan Hadi.

Dinamika Kepri, Batam - Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Hadi Wiyono pelaku pencuri emas senilai ratusan rupiah milik Andreas Kusworo (korban=red), akhirnya dijatuhi hukuman vonis 2 tahun penjara, Senin (23/9/2019).

Selain mencuri emas, terdakwa juga menjual sepeda motor korban. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Hadi ini yakni 6 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Soyini yang terbukti bersalah sebagai penadah secara berlanjut dengan menjual emas hasil curian Hadi ke pegadaian, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Curi Emas Majikan, Hadi dan Soyini Sujud Menangis, Adreas Kusworo: Anda Berdua Sudah Ku Maafkan

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Soyini yakni 3 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan terhadap kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdulah Taufik Nenggolan didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa Ketaren, menyatakan terdakwa Hadi terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terdakwa Soyini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim, Soyini dan Hadi menyatakan menerima hukumannya. Begitu juga dengan Immanuel jaksa penuntut kepada hakim juga menyatakan menerimanya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut mengembalikan barang bukti berupa emas di dalam perkara itu kepada saksi korban, Andreas Kusworo.

Baca jugaHadi Pencuri dan Soyini Pegadai Emas Milik Adreas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Hadi Wiyono divonis 2 tahun penjara karena selain mencuri emas, dan mencuri mata uang asing senilai puluhan dari kamar milik korban, Hadi yang sebelumnya mendapatkan kepercayaan penuh dari korban sebagai supir dan mengelola kos-kosan, juga menjual sepeda motor merk Honda Beat milik korban kepada orang lain seharga Rp. 9,3 juta.

Setelah menguras habis harta majikannya itu, Hadi juga sempat melarikan diri ke kampung halamannya Blitar. Namun sayang, pelariannya berhasil dihendus dan ditangkap oleh korban dan lalu menyerahkannya ke polisi guna proses hukum.

Sedangkan Soyini dalam  hal ini, ia berperan sebagai orang yang menjual emas dari hasil curian Hadi ke Pegadaian. Bukan hanya sekali, bahkan sudah berkali-kali melakukannya. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama