![]() |
Terdakwa Hendri saat disidangkan di PN Batam, Selasa (3/9/2019). |
Dinamika Kepri, Batam - Hendri S.Sos mantan Kasatpol-PP Kota Batam, hari ini disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/9/2019).
Dalam sidang perkara ini, terdakwa Hendri yang sebelumnya dilaporkan oleh Suharsad ini, didakwa jaksa dengan ancaman pidana dalam pasal 378 KUHP atau kedua ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Karya Immanuel, majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Chandra dan Efrida Yanti, menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelum menutup sidang, hakim juga berpesan kepada terdakwa agar terdakwa menjaga kesehatannya, rajin berdoa supaya dapat menjalani proses sidangnya dengan keadaan sehat.
Hendri diadili karena diduga melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Dikutip dari berkas perkaranya di laman SIPP PN Batam, Hendri dilaporkan Suharsad yakni terkait pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan pakaian senam bagi anggota Satpol dilingkungan satuan polisi pamong praja senilai Rp.150 juta dan pengadaan catering makanan senilai Rp.120 juta pada bulan Mei 2016 yang lalu.
Kepada Suharsad (korban=red) waktu itu terdakwa meminta total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp.180 juta dengan kesepatan bagi untung.
Meski sudah berjanji akan membagi keuntungan di bulan berikutnya dari pekerjaan itu, namun tidak ditepati terdakwa.
Dan untuk meyakinkan korban, terdakwa lalu membuat surat pernyataan tertanggal 23 November 2016 yang isinya akan mengembalikan modal awal dan keuntungan dari pekerjaan pengadaan pakaian senam dan catering makanan di Satuan Polisi Pamong Praja itu, akan tetapi terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban, sehingga korban melaporkannya.
Sebelumnya, terdakwa Hendri ini juga sudah pernah dipidana dalam perkara penipuan uang penggusuran sebesar Rp 200 juta dari PT Putra Karyasindo Prakarsa dengan vonis pidana penjara 2 bulan 15 hari pada tahun 2018. (Ag)
Halaman :