Direskrimsus Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Ilegal Akses

Direskrimsus Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Ilegal Akses

Konferensi Pers dugaan tindak pindana Ilegal akses (Sim Wap) di Polda Kepri, Senin (23/9).

Dinamika Kepri, Batam – Dua orang pelaku dugaan tindak pindana Ilegal akses (Sim Wap) inisial AY (wanita) dan seorang laki-laki inisial DV diamankan oleh Direskrimsus Polda Kepri, demikian hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri dengan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, Senin (23/9).

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, kronologisnya bermula dari laporan korban RA selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban RA mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000.

Sedangkan untuk modus operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka DV bersama Inisial S (DPO) melakukannya dengan mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial AM yakni salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa.

Untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari provider menjalankan tugasnya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban di tempat kantor pelayanan provider.

Untuk barang bukti, dari para tersangka diamankan berupa 4 unit handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama