Dino Halpurwanto Pemosting "Aparat Kepar*t" di FB Disidangkan, PH: Dakwaan Kabur Eror Prosedur

Dino Halpurwanto Pemosting "Aparat Kepar*t" di FB Disidangkan, PH: Dakwaan Kabur Eror Prosedur

Terdakwa Dino Halpurwanto Bin Lukmanul Hakim usai menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Selasa (24/9).

Dinamika Kepri, Batam - Dino Halpurwanto Bin Lukmanul Hakim pemosting dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/9/2019) sore.

Terdakwa Dino Halpurwanto diadili karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (Sara) di media sosial.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang dakwaan terdakwa dibacakan oleh jaksa Rumondang Manurung, terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimnan diatur di dalam pasal 45 A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) atau kedua ancaman pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 207 KUHPidana.

Dalam dakwaan sebagaimana dibacakan jaksa Rumondang Manurung, terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira jam 05.30 Wib dengan menggunakan Handphone terdakwa memposting  di alamat URL: http://facebook.com/MyNameIsDino/Posts/10157206850317071 akun miliknya dengan tulisan "Bukalah seragam itu aparat kepar*t! Dibalik itu kalian tak lebih dari kacung! Tanpa senjata dan seragam dari uang uang kami apa kalian berani sebiadab itu".

Selanjutnya sekira jam 06.52 Wib, di akun FB nya terdakwa kembali membuat tulisan "Bergeraklah kawan daerah! Jangan biarkan kami berjuang sendiri di Ibukota! Turunlah! Rebutlah kadaulatan kita kedaulatan rakyat! Jangan biarkan api ini padam! Nyalakan keseluruh indonesia! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar demi bangsa, negara dan agama! Demi masa depan anak cucu, demi nasib jutaan anak-anak pribumi, demi indonesia salam perlawanan! Satu komando perjuangan Dino Halpurwanto".

Maksud tulisan tersebut dibuat terdakwa adalah mengajak kawan- kawan partai di daerah untuk bergerak menyuarakan keadilan di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU di daerah-daerah seperti yang dilakukan di Jakarta.

Terdakwa memposting tulisan-tulisan tersebut untuk meluapkan kekesalannya karena kegiatan unjuk rasa/ demo dibubarkan oleh aparat keamanan salah satunya menggunakan gas air mata.

Tulisan terdakwa pada media sosial Facebook tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah, dengan cara melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan, dan membawa nama agama sehingga orang lain yang membaca tulisan terdakwa tersebut menjadi terhasut.

Setelah itu pada tanggal 31 Mei 2019 anggota kepolisian yang mendapat informasi tentang postingan itu dan lalu mendatangi rumah terdakwa di RT.002 RW.001, Kampung Seraya. Batu Ampar, Batam. Kemudian terdakwa berikut barang bukti handpone yang terhubung dengan akun facebook “Dino Halpurwanto" dibawa ke Mapolres Barelang untuk diproses lebih lanjut, demikian baca jaksa dalam dakwaan.

Menanggapi dakwaan itu, dalam eksepsinya kepada majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada intinya menyatakan keberatan dan menolak dakwaan karena dakwaan eror prosedur dan tidak cukup bukti.

Selain itu PH juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari Rutan, meminta agar sidang terdakwa tidak dilanjutkan, meminta Handphone merek oppo milik terdakwa dikembalikan karena tidak dapat dijadikan barang bukti, berkas dakwaan dikembalikan dan membebani biaya perkara kepada penuntut umum.

Mengakhiri eksepsinya, PH terdakwa juga mengutip ayat Al Quran surat Ar-Rahman ayat 9 "Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu" dan  juga mengutip ayat dari injil Matius 22:39 "Hendaklah engkau mengasihi sesamamu manusia seperti dirimu sendiri".

Terhadap eksepsi itu, kepada majelis hakim, jaksa Rumondang Manurung mengatakan akan menanggapinya di sidang berikutnya. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama