![]() |
Terdakwa Soyini alias Soyi tampak sujud minta maaf kepada saksi korban Adreas Kusworo saat sidang di PN Batam, Senin (2/9/2019). |
Dinamika Kepri, Batam - Di dalam persidangan terdakwa, Hadi Wiyono sidang perkara pencurian perhasan emas senilai ratusan juta rupiah dan uang asing dari rumah majikannya, dengan wajah sedih terdakwa sujud meminta maaf kepada Adreas Kusworo (korban=red).
Begitu juga terdakwa Soyini yang membantu Hadi Wiyono menggadaikan emas ke Pengadaian, juga menangis berurai mata, sujud meminta maaf ke bapak kostnya itu.
"Dari sebelumnya anda berdua sudah saya maafkan," kata Adreas Kusworo kepada kedua terdakwa di ruang sidang PN Batam, Senin (2/9/2019) sore.
Meski korban sudah memaafkan kedua terdakwa, hakim mengatakan bukan berarti pemberian maaf itu bisa menghapuskan sanksi pidananya.
"Anda sudah dimaafkan korban, namun proses hukumnya tetap lanjut," ucap ketua majelis hakim, Yona Lamerossa Ketaren kepada kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Hadi Wiyono didakwa jaksa penuntut dengan pasal berlapis yakni ancaman pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Karena selain mencuri emas dan mata uang asing dari kamar korban, Hadi yang mendapatkan kepercayaan penuh dari korban itu sebagai supir dan mengelola kos-kosan, juga menjual sepeda motor merk Honda Beat milik korban kepada orang lain seharga Rp. 9,3 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Soyini, jaksa mendakwanya dengan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
![]() |
Terdakwa Hadi Wiyono saat sidang sujud minta maaf kepada saksi korban Adreas Kusworo. |
"Kerugian saya dua ratus jutaan rupiah. Selain emas, terdakwa juga menggondol habis uang asing miliknya yang saya simpan di kamar. Terdakwa masuk ke kamar saat kami kami tidak di rumah. Bukan hanya sekali tapi sudah tujuh kali. Uang penjualan mas dan penukaran uang asing saya itu dihabiskan foya-foya dan main perempuan. Dari Pelariannya, terdakwa ini tangkap di Blitar," kata Andreas.
"Gajinya rutin saya kasih Rp 3 juta perbulan, tempat tinggal, makan, semua saya fasilitasi. Belum lagi uang-uang tip. Tapi malah begini kelakuannya. Mengenai terdakwa Soyini, dia kos di tempat saya, bahkan sampai saat ini, suami dan anak-anaknya masih tinggal di kos-kosan saya. Menurut pengakuannya, ia terlibat karena disuruh Hadi sampai tujuh kali menjualkan mas ke pegadaian dan mendapat imbalan dari Hadi," sambungnya.
Saksi Riky dari pihak PT. PEGADAIAN PERSERO Cabang Mega Legenda Kota Batam, kepada majelis hakim membenarkan bahwa barang barang bukti berupa perhiasan emas dalam perkara tersebut.
" Benar, sebelumnya mas-mas itu digadaikan oleh terdakwa Soyini. sedangkan untuk total gadaian itu yakni Rp 54 juta," kata Riky.
Saat sidang berlangsung, jaksa penuntut juga menunjuk barang bukti milik korban kepada hakim mapun kepada terdakwa.
Saat ditanya hakim tentang kebijakan pegadaian mau menerima gadaian emas tampa adanya surat jual beli, jawab Riky itu bisa sesuai peraturan dari pusat.
"Sesuai peraturan dari pusat, untuk emas setahu saya bisa, kecuali gadai kendaraan, mamang harus menunjukan surat-suratnya," jawab Riky.
Mendengar jawaban Riky tersebut, hakim Yona penasaran dan mengatakan bahwa kebijakan pegadaian itu perlu dintinjau. "Bisa seperti itu ya, perlu ditinjau itu," cetus hakim Yona.
Menanggapi semua keterangan dari saksi korban maupan dari pihak pegadaian, kepada majelis hakim kedua terdakwa membenarkannya.
![]() |
Kedua terdakwa. |
"Saya minta tolong ke Soyini supaya menggadaikan emas itu. Saya bilang emas itu punya kawan yang lagi sakit dan butuh uang untuk perobatan, alasan saya tak bisa karena saya tidak punya KTP. Setiap mengadaikan, Soyini saya berikan tip," kata Hadi.
Pernyataan Hadi itu dibenarkan oleh Soyini. Kata Soyini ia mau melakukan itu karena ingin menolong Hadi.
" Saya niatnya cuma mau nolong saja," kata Soyoni ke jaksa.
"Menolong itu memang tidak salah, cuma ini orang sama meminta tolong sampai berkali-kali gadaikan emas anda turuti, harusnya anda itu curiga, tanyakan itu emas dari mana, jadi jawaban anda itu tidak masul akal," sambut jaksa menanggapi jawaban terdakwa Soyini.
Setelah mendengar keterangan dan saling bersaksi di anatara sesama kedua terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu kedepan dengan anggenda mendengarkan penuntutan dari jaksa penuntut umum.(Ag)
Halaman :