Cetak Uang Palsu, Usman dan Sarifuddin Disidangkan

Cetak Uang Palsu, Usman dan Sarifuddin Disidangkan

Kedua terdakwa usai sidang di PN Batam, Rabu (25/9). (F/Adonara).

Dinamika Kepri, Batam - Dua orang pria, satu warga Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning dan satu warga Kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, Usman Alibasyah dan Sarifuddin disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9/2019).

Keduanya disidangkan lantaran nekad melakukan tindak pidana mencetak, menyimpan dan mengedarkan uang palsu di Kota Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa jaksa sebagaimana diatur di dalam pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra, kedua terdakwa mengaku melakukan itu terpksa karena tak memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi biaya hidup sehari-harinya, mereka membuat uang palsu.

Terdakwa mengaku, untuk membuat uang palsu kertas uang rupiah itu, mereka menggunakan kertas HVS, pena warna warni, klir kayu warna warni, pensil, penggaris, pisau kater, lakban bening dan printer merek cannon.

Bersama Boy (DPO), terdakwa mengakui mereka memulai aksinya itu sejak dari tanggal  11 Juni 2019 yang lalu.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 50 lembar uang palsu pecahan rupiah seratus ribuan dan 5 lembar uang palsu pecahan rupiah lima puluh ribuan. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan perlatan yang digunakan oleh para terdakwa.

Terkait barang bukti uang, saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) kepada majelia hakim memastikan kalau barang bukti uang itu adalah benar-benar uang palsu.

Terkait penangkapan para terdakwa, saksi polisi membenarkan bahwa para terdakwa sebelumnya ditangkap pada tanggal 25 Juni 2019. Keduanya ditangkap karena diduga telah memalsukan, mengedarkan dan menyimpan uang palsu.

Katanya, para terdakwa sebelumnya diamankan di rumahnya masing-masing yakni di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning dan di Kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, Batam, Kepri.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, pemeriksaan dua saksi dan pemeriksaan kedua terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu Minggu dengan agenda untuk pembacaan tuntutan.

 “Untuk pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut, sidang kita tunda selama satu minggu,” tutup hakim Jasael sembari mengetuk palu.

Di Pasal 244 KUHP disebutkan, "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara". (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama