![]() |
Empat terpidana, Ridwan, Zamri, Mukri dan Jupri usai disidangkan di PN Batam, Senin (1/7) sore. |
Dinamika Kepri, Batam – Sidang komplotan pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/7/2019).
Pada sidang agenda putusan ini, empat terdakwa Ridwan, Zamri, Mukri dan Jupri dijatuhi vonis dengan hukuman masa yang berbeda dan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut.
Dalam perkara ini, terdakwa Ridwan dinyatakan terbukti secara sah bersalah meyakin dengan turut serta dengan melanggar Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dakwaan kesatu dengan dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Aksi Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 29 Korban Diselamatkan, 4 Pelaku Ditangkap
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Zamri, Mukri dan Jupri dikenakan pasal yang sama dengan vonis pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Terkait barang bukti, hakim menyatakan 4 ponsel milik para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.10.200.000 dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan BP 1823 FO, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Zamri dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 1935 ZN dikembalikan kepada terdakwa Mukri.
Barang bukti paspor atas nama Sariati Ina, Theresia Peni Pati, Haeri Baco Nohong, Muammar dan Ahmad Yani, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Baca juga: Delapan jenazah korban kapal TKI Tenggelam di Mersing Malaysia, Berhasil dikenali
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap keempat terdakwa ini yakni lebih 6 bulan dan subsidair 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Ridwan 2 tahun penjara dan terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, keempat orang tersebut diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri di Kampung Batu Besar Rt 003 Rw 001 dekat Mesjid Nurul Hidayah Batu Besar Nongsa dan di Pantai Batu Besar Nongsa Batam pada bulan Desember 2018 saat melakukan pengiriman 29 orang TKI ilegal ke Malaysia.
Dalam perkara ini tidak hanya 4 orang saja, masih ada empat orang lagi yang belum ditangkap polisi yakni Ari, Ucok, Ros dan Mariana (DPO). (Ag)