![]() |
Terdakwa Sirnawati alias Sir Binti Amaq Muhamad. |
Dinamika Kepri, Batam - Sirnawati asal Lombok yang ketahuan menyimpan sabu seberat 118 gram di anus dari Malaysia, dituntut jaksa 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, Rabu (12/6/2019).
Oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Nani Herawati dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Sirnawati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Anus, Sirnawati Disidangkan
Setelah mendengar itu, majelis hakim lalu menunda sidang dan akan digelar kembali pada hari Kamis, 27 Juni 2019.
Sirnawati sebelumnya diamankan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 lalu. Ia diamankan setelah dari Malaysia tiba ke Batam.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Anus, Parni dan Siti Jaringan Narkotika Internasional Disidangkan
Saat diperiksa petugas Bea Cukai (BC), dari barang yang dibawa terdakwa tidak saat itu ditemukan apa-apa. Namun terdakwa mengaku kalau ia membawa sabu yang disimpan di anusnya.
Setelah itu Sirnawati dibawa ke rumah sakit untuk memeriksanya. Setelah barang bukti didapatkan, guna proses lebih lanjut, Sirnawati lalu di serahkan ke pihak kepolisian. (Ag)
Halaman :