![]() |
Ilustrasi.(F/Ist) |
Dinamika Kepri, Batam - Samin Nahkoda KM. Terang Bulan II penyeludup 460 karung muatan ballpress pakaian bekas dari Malaysia, divonis 3 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, Selasa (21/6/2019).
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara ini terhadap terdakwa Samin yakni lebih ringan subsidair 1 bulan kurungan dari tuntutan jaksa penuntut Nani Herawati yang sebelumnya menuntut 3 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai hakim Egi Novita didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu, menyatakan Terdakwa Samin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar” dengan melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga: Samin Nahkoda KM. Terang Bulan II Pembawa 460 Ballpress dari Malaysia Dituntut 3 Bulan Penjara
Meski terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki SPB saat berlayar dan kedapatan menyeludupkan sebayak 460 ballpress pakaian bekas dari Malaysia yang hendak dibawa masuk ke indonesia, namun jaksa dan hakim tidak menjerat terdakwa dengan pasal penyeludupan bahkan memerintahkan jaksa agar KM. Terang Bulan II yang dibawa terdakwa itu, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Ramlan.
“Menyatakan barang bukti berupa satu unit KM. Terang Bulan II beserta peralatannya, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ramlan. 460 karung muatan pakaian bekas dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” baca hakim.
Baca juga: Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Tulus Kurniawan Kapten Kapal UB.Jolly Risso Disidangkan
Sebelumnya terdakwa Samin Nahkoda KM. Terang Bulan II bersama 4 orang ABK nya, Farlen Soni, Juwira, Anggi Jaefrial, Ari Rohaidi dan Usup diamankan oleh personel TNI AL Batam peraian laut di posisi koordinat 01º - 08´ - 461” U - 103º - 38’ – 400” T saat melakukan pelayaran dari Jurong Malyasia ke Tanjung Balai Karimun, Kepri pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 Wib yang lalu.
KM. Terang Bulan II diamankan, karena kapal yang dibawa terdakwa saat diperiksa petugas kedapatan membawa muatan 460 karung muatan ballpress pakaian bekas. Selain kedapatan membawa muatan ballpress, Nahkoda kapal Samin juga tidak dapat menunjukkan persyaratan mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Karena tidak dapat menunjukkan SPB nya kepada petugas saat itu, kapal tersebut pun lalu diamankan dan dibawa petugas menuju ke dermaga Pangkalan TNI AL Batam. (Ag)
Halaman :