![]() |
Muhammad Yunus Nad, (kiri) tampak senyum usai sidang putusan vonis bebas di PN Batam, beberapa waktu lalu. |
Dinamika Kepri, Batam - Muhammad Yunus Nad, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra peraih suara tertinggi di Daerah pemilihan (Dapil) III Batam yang sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terancam duduk di DPRD Kota Batam, Selasa (18/6/2019).
Kegagalan itu bakal terjadi lantaran sidang perkara yang dihadapinya dugaan money politik di Pemilu 2019, pada sidang di tingkat banding dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan hukuman pidana pidana penjara selama 3 bulan masa percobaan selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.10 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Caleg Gerindra Muhammad Yunus Nad Perkara Dugaan Money Politik Divonis Bebas
Hasil putusan itu dikeluar oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Pekanbaru.
Baca juga: Yunus Nad Caleg Gerindra Dapil III Batam Dituntut Jaksa 3 Bulan Penjara
Sebelumnya saat sidang di PN Batam, majelis hakim yang diketuai Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota, Hera Polosia Destiny dan Chandra dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Muhammad Yunus Nad tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan dengan pertimbangan di mana keterangan para saksi tidak ada yang menguatkannya dan keterangan para saksi juga tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Tidak terima terdakwa divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Samsul Sitinjak, kepada majelis menyatakan tidak terima dan akan melakukan banding.(Ril)
Halaman :