![]() |
Tantimin SH., MH. |
Dinamika Kepri, Batam - Penasehat Hukum (PH) Amat Tantoso (AT), Tantimin, SH mengapresiasi langkah pihak Kepolisian Polresata Barelang yang akhirnya menahan Mina Manager Operasional di PT Hosana Exchange milik AT pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Selain menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polresta, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Tantimin juga berharap agar Polresta dapat segera menetapkan Hong Kong Chen alias Kelvin Hong sebagai tersangka penipuan dan menangkapnya.
"Saya harap Polresta juga segera menetapkan Kelvin sebagai tersangka dan menahannya, " ujar Tantimin, Minggu (12/5/2019).
Dikatakan Tantimin, Kelvin Hong dan Mina adalah 2 orang yang bersama-sama merugikan kliennya (AT) dengan kerugian yang berjumlah miliaran rupiah.
Keduanya kata Tantimin, telah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 atau penipuan 378.
Baca juga: Gara-gara Hutang, Amat Tantoso Tikam Kelvin Hong Pakai Sangkur
Akibat peristiwa penikaman itu, kemudian AT lalu ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel jeruji Mapolresta Barelang. Sedangkan korban akibat dari penikaman itu, sempat dirawat di rumah sakit dan saat ini tengah menjalani tahap penyembuhan. (Ril/KJN)
Halaman :