![]() |
Terdakwa Susi Susilawati (Baju merah). |
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati pengganti jaksa Rumondang Manurung menyatakan, terdakwa Susi Susilawati terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu melebihi 5 gram dengan melanggar tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Bawa Sabu Mantan Pekerja Gelper Disidangkan
Terhadap tuntutan itu, terdakwa asal Majalengka, Jawa Barat yang akhirnya mau didampingi Penesahat Hukum (PH) itu, melalui PH nya Eliswita menyampaikan pembelaan secara lisan meminta agar hukumannya diringankan.
"Intinya yang mulia, terdakwa meminta keringanan hukuman," kata Eliswita PH terdakwa kepada hakim Setyanto Hermawan yang memimpin sidang.
Terkait dari permintaan terdakwa agar hukumannya diringankan, kepada majelis hakim, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa maupun jawaban dari JPU, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan yakni pada hari Senin 8 April 2019 dengan agenda sidang putusan.(Ag)
Halaman :