![]() |
Terdakwa Kamaruddin (baju merah). |
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Kamaruddin, Nahkoda Kapal Supplay Boat (SB) Swift Hawk berbendera Singapura yang sebelumnya ditembaki TNI AL dari KAL Mapor II. 4-64 karena mencoba melarikan diri ke perairan internasional setelah melakukan bongkar muat barang secara ilegal di perairan indonesia, akhirnya divonis 4 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/4/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Syahlan menyatakan, bahwa terdakwa Kamaruddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi sistem-rute melanggar pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
![]() |
Bukti hasil putusan terdakwa Kamaruddin yang dimuat SIPP PN Batam. |
Baca juga: Kesal dengan Keterangan Saksi, Hakim Syahlan: Kalau saya TNI AL, Ku Tembaki Kapal itu
KAL Mapor II.4-64 lalu mendekati kedua kapal tersebut. Namun saat jarak 1 Nm, tiba-tiba SB Swift Hawk melepaskan tali yang sebelumnya terikat ke kapal MV Tangguh Towuti. Kemudian SB Swift Hawk menambah kecepatan dan melarikan diri ke arah wilayah perairan Singapore.
Melihat itu, KAL Mapor II.4-64 lalu melakukan pengejaran. Selama pengejaran, KAL Mapor II.4-64 mencoba memanggil via radio FM CH 16, namun tidak direspon. Bahkan kapal SB Swift Hawk malah menambah kecepatanyan dan bermanuver membahayakan navigasi di TSS.
![]() |
Barang Bukti kapal Suplay Boad SB Swift Hawk. |
Kejar-kejaran pun terjadi bak di filem Hollywood. KAL Mapor II.4-64 lalu mencoba memotong haluan kapal SB Swift Hawk sambil memberikan tembakan peringatan ke haluan kapal itu, namun sama saja, kapal SB Swift Hawk itu tetap menambah kecepatan, bahkan hendak mau menabrakkan kapal ke KAL Mapor II.4-64. Beruntung KAL Mapor II. 4-64 berhasil menghindar.
Tidak mau buruan lolos begitu saja, tembakan pun kembali dilakukan ke arah buritan kapal SB Swift Hawk, namun karena pengaruh gelombang, maka tembakan pun mengenai kaca anjungan kapal itu.
Baca juga: Kesal dengan Saksi, Hakim Pertanyakan BB Kapal Tug Boad SB Swift Hawk ke Jaksa
Diduga setelah melihat peluru tembakan sudah semakin mendekati kearah ke kematian, kapal SB Swift Hawk itu pun akhirnya berhenti dan sang nahkoda pun menyerahkan diri. Kapal itu berhasil diamankan petugas di posisi 01 15.567 U – 104 05.677 T.
Pantuan awak media ini, padahal selama jalannya persidangan terhadap terdakwa Kamaruddin, hakim Syahlan begitu tampak kesal dan emosi dengan pengakuan para saksi maupun terdakwa.
Meski ia sangat kesal waktu itu, realitanya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diduga dengan ringannya vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini akan menjadi pertimbangan bagi yang lain untuk tidak takut lagi melakukan hal serupa di Perairan indonesia. (Ag)