![]() |
Anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian, SH. |
Sebelumnya antara Pemko Batam dengan DPRD Batam telah sepakat pembagian Sembako Murah disepakati pembagiannya dilakukan setelah usai Pelaksanaan Pileg dan Pilpres, namun dilanggar, sebab ada pembagian Sembako dilaksanakan di dua Kecamatan.
Menyikapi tindakan tersebut, DPRD Batam meminta kepada seluruh Camat se-Kota Batam supaya menghentikan pembagian Sembako murah sampai adanya keputusan antara DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami meminta pembagian Sembako yang sudah dijadwalkan Disperindag agar dihentikan, sambil menunggu keputusan rapat berikutnya,” kata Jurado Siburian pimpinan RDP DPRD Batam dengan Camat dan Lurah se-kota Batam. Kamis, (4/4/2019) di gedung serba guna DPRD Batam.
" Atas nama DPRD Kota Batam meminta pembagian Sembako murah di stop dulu, dan database warga penerima Sembako juga agar diberikan kepada DPRD Batam,” sambung Jurado.
Sementara itu, Dandis Rajagukguk, politisi PDIP ini meminta Disperindag menjelaskan alasan kenapa melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam terkait dimajukannya pembagian Sembako murah tersebut.
“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,” Kata Dandis.
Jurado Siburian selaku pimpinan rapat juga menegaskan, katanya sesuai kesepakatan agar pembagian Sembako murah dihentikan sementara dan dilanjutkan setelah usai pesta demokrasi.
"Sementara ini dihentikan dulu, dan tunggu arahan lanjut setelah usai Pemilu. Tolong dihargai notulen ini dan disampaikan kepada Disperindag," ucap Jurado menutup rapat. (Ril)
Halaman :