![]() |
Garis merah, Nomor surat berkas kasasi yang diterima MA |
" Pantas saja susah mencarinya, nomornya berbeda, saya pun tidak tahu apa maksudnya itu bisa jadi beda," ujar Manuel.
Kata dia, surat pengantar berkas kasasi yang diterimanya di pihak PN Batam sebelumnya yakni bernomor W4.U8/1334/HN.01.08/III/2019.
Saat nomor itu dicek situs MA, nomor surat pengantar itu ternyata tidak ditemukan. Namun setelah diusahakan mencari, maka ketemulah, ternyata berkas itu sudah masuk dengan nomor surat pengantar yang berbeda, W4.U8/1397/HN.01.10/III/2019.
"Jika nomornya berbeda, sampai kapanpun pasti kesulitan mencarinya. Artinya kita datang ke MA berdasarkan surat dari pengantar itu. Kalau namor yang kita bawa ternyata tidak terdaftar, berkas apa yang kita cek ke MA," katanya.
![]() |
Surat pengantar berkas kasasi terdakwa Erlina dari PN Batam. |
Tak hanya itu, setelah diperiksanya lebih seksama di laman SIPP PN Batam, kata dia, ternyata surat pengantar yang dicantumkan juga berbeda dengan nomor W4.U8/1334/HN.01.07/III/2019.
" Dari tiga surat pengantar itu, nomornya berbeda. Yang saya terima lain, yang diterima MA lain, yang dicatumkan di laman SIPP juga lain," kata dia penasaran.
![]() |
Garis merah. nomor surat pengiriman berkas kasasi terdakwa Erlina. |
Menurutnya, nomor surat pengantar itu harus sama (singkron) tidak bisa berbeda, jika berbeda seperti itu berarti ada kesalahan atau dugaan kesengajaan. Harusnya yang diterimanya baik yang diterima MA maupun yang dicantumkan laman SIPP PN Batam, harus sama.
"Ketiga nomor surat pengantar itu harus sama tak bisa beda, dan tak mungkin itu disebut lagi salah ketik, karena tak mungkin juga yang ketik itu dari dulu sampai sekarang selalu beralasan salah ketik, kan tak mungkin," tutupnya Manuel. (Ag)
Halaman :