![]() |
Agenda sidang putusan 3 terdakwa Ramla, Didik dan Gafur di PN Batam, Selasa (19/3/2019). |
Dinamika Kepri, Batam - Tiga terdakwa Ramla, Didik dan Gafur perkara Narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 5 Kilogram (Kg), divonis 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan kurungan, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019)
" Terdakwa Ramla alias Lala, Didik Bin Karni dan Gafur Bin Karni dijatuhi 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," baca hakim Marta.
Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim ketiga terdakwa didampingi pensehat hukumnya Suliswati menyatakan menerima putusan. Sama halnya dengan jaksa penunut umum, Samuel Pangaribuan menggantikan jaksa Yan Elhas Zeboea, juga menyatakan menerima putusan itu.
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa yakni sesuai dengan tuntutan jaksa penunut sebelumnya yang menuntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Dalam perannya, Ramla pacar Didik berperan sebagai penerima kiriman sabu 5 Kg dari seseorang bernama Romy (DPO) asal Malaysia. Didik yang berstatus sebagai tahanan 12 tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang itu, melibatkan pacarnya di dalam jaringan Narkotika internasional.
Ramla ditangkap petugas BNNP Kepri pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 di rumahnya, di Bengkong Permai RT.01 RW.02, Bengkong, setelah Gafur ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung, Batuampar, Batam, usai menerima kiriman sabu 5 kilogram dari Romy melalui Ayam.
Dari tangan Gafur, petugas BNN Kepri menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut lakban warna coklat yang disimpan di dalam 1 tas merk Vztec warna hitam yang mana setelah ditimbang, barang bukti sabu itu beratnya 5260 gram.
Dalam perannya, Gafur berperan sebagai penjemput sabu dari seseorang Ayam (DPO). Sebelumnya, Gafur sendiri berangkat dari Surabaya menuju Batam, karena dijanjikan Ramla bahwa di Batam ada pekerjaan untuknya.
Terkait perkara yang sudah inkrah ini, atas perbuatannya maka Didik Bin Karni harus menjalani masa hukumannya selama 32 tahun penjara. (Ag)
Halaman :