![]() |
Saat proses penangkapan kapal Tug boad SB Swift Hawk oleh KAL Mapor.(F: darilaut.id) |
Dinamika Kepri, Batam – Hakim Syahlan sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kamaruddin, mempertanyakan keberadaan Barang Bukti (BB) kapal Tug Boad SB Swift Hawk saat ini kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) Rumondang Manurung
"Ibu jaksa, jadi barang bukti kapal itu saat ini ada di mana? Walaupun itu dalam pengawasan Kejaksaan, Pengadilan juga harus mengetahuinya. Itu barang bukti harus dijaga. Jadi tolong berkasnya diserahkan ke Pengadilan," kata Syahlan ke jaksa Rumondang saat gelar sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/2/2019) lalu.
“Ya yang mulia, saya akan menyampaikan hal itu ke Kasi Pidum,” jawab jaksa Rumodang.
Terkait keberadaan barang bukti kapal Tug Boad tersebut saat ini, mantan Danlatamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, kapal itu berada di Tanjung Uban, Bintan, Kepri.
![]() |
Terdakwa Kamaruddin. |
Baca juga: Kesal dengan Keterangan Saksi, Hakim Syahlan: Kalau saya TNI AL, Ku Tembaki Kapal itu
Pada sidang itu, hakim Syahlan tampak berang dengan para saksi.Hakim Syahlan emosi diduga karena saksi berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan.
Keterangan para saksi diduga tidak sesuai dengan yang dituangkan saksi di dalam BAP penyidik, sehingga membuatnya kesal dan mengeluarkan kata-kata tembak.
“Kalau saya TNI AL, ku tembaki kapal itu. Enak betul kalian masuk wilayah indonesia tanpa izin,” kata Syahlan kepada para saksi.
Tak hanya hakim, jaksa penuntut juga kesal dengan keterangan para saksi.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun, Andi Arwis Divonis 1 Tahun Penjara
Melihat geramnya majelis hakim dengan para saksi dan terdakwa saat itu, besar kemungkinan barang bukti kapal tersebut nantinya akan disita untuk negara, karena dari pantuan awak media ini dalam perkara sidang pelanggaran pelayaran maupun tentang pelanggaran kepabeanan di PN Batam, belum pernah hakim Syahlan terlihat semarah itu saat memimpin sidang.
![]() |
Barang Bukti kapal Tug Boad SB Swift Hawk. |
Baca juga: Sidang Unik Kasus Kejahatan Berlayar, Hakim Bentak Jaksa, Syahlan: Jangan Main-main dengan Barang Bukti
Sebelumnya pada hari Rabu (14/11/2018), KAL Mapor salah satu unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal IV Tanjungpinang sedang melakukan patroli pengamanan di Selat Singapura, memperoleh informasi adanya kontak kapal yang mencurigakan.
Setelah dideteksi, kontak kapal tersebut adalah MV Tangguh Towuti (bendera Singapura) dan TB Swift Hawk (bendera Singapura) sedang melakukan bongkar muat di wilayah Traffic Separation Scheme Selat Singapura, yakni pada koordinat 01° 15’ 155’’ U – 104° 06’ 913’’ T.
Dari informasi itu, KAL Mapor lalu mendekatinya, namun melihat kedatangan petugas, tiba-tiba TB Swift Hawk lalu melepaskan tali ikatan dari MV Tangguh Towuti dan berusaha kabur dengan menambah kecepatan menuju ke arah wilayah perairan Singapura.
Baca juga: Aksi Penyeludupan Satwa dari Malaysia ke Batam berhasil Diungkap Tim WQFR Lantamal IV
Akibat perbuatannya, terdakwa Kamaruddin didakwa dengan ancaman pidana pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.(Ag)