![]() |
Terdakwa Budhi, Enda dan Yessi Intan saat sidang di PN Batam, Rabu (23/1). |
Dinamika Kepri, Batam - Saat pemeriksaan terdakwa Enda, Yessi Intan dan Budhi, sidang perkara Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/1), kepada majelis hakim, terdakwa Indah mengatakan, ia melakukan pengiriman sabu 1 Kg ke daerah melalui jasa pengiriman Tiki di Batam, ialah atas perintah dari seorang terpidana bernama Yuyun dari Lapas narapidana Perempuan Kelas II A, Baloi, Batam.
"Saya disuruh Yuyun. Yuyun yang mengandalikan saya. Saat ini ia berada di Penjara di Lapas Perempuan, Baloi, Batam," kata Enda.
Dalam mengedarkan barang haram itu ke daerah, Intan dan Endah berperan sebagai pengepak dan pengirim dari Batam.
"Dari Lapas, Yuyun memandu saya bagaimana cara membungkusnya hingga menunjuk di mana tempat pengirimannya. Ia memandu saya dengan cara melalui video call," ucap Indah kepada majelis hakim yang diketuai hakim Marta.
Terkait pengakuan terdakwa Indah yang menyebutkan ia dikendalikan terpidana Yuyun dari Lapas dengan cara video call, membuat hakim jadi penasaran.
Mulyani Kalapas Perempuan Kelas II A, Baloi, ketika dikonfirmasi awak media ini menjawab, kalau di Lapas itu tahanan tidak diperbolehkan menggunakan HP.
"Tahanan tidak diperbolehkan menggunakan HP. Kalau mau menelepon, ada wartel. Selain itu, kami juga rutin melakukan pemeriksaan tahanan," kata Mulyani.
Yuyun sendiri adalah narapidana yang sebelumnya divonis hakim PN Batam 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurungan penjara dalam perkara Narkotika jenis Sabu.
![]() |
Terdakwa Heri dan Hendry bersama 2 polisi saksi penangkap saat bersaksi di PN Batam, Rabu (23/1) |
Ketiga terdakwa ini adalah merupakan jaringan Narkotika lintas negara yang sudah lama dihendus oleh pihak kepolisian dari Mabes Polri.
Mereka adalah jaringan Ahong di Tanjung Pinang yang sebelumnya mati karena melompat dari lantai 3 saat dilakukan penangkapan.
Selain menangkap ketiganya di Batam, polisi juga menangkap dua orang dari jaringan ini (berkas terpisah) yakni Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen di Luar Batam menjadi saksi dalam persidangan ini. Kedua terdakwa mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Intan dan Enda juga kerap berbelit-belit, sehingga hakim yang menyidangkannya jadi berang.
Sedangkan terdakwa Budi, kepada hakim ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Sofian dari Lapas Tanjung Pinang.
Dari jaringan ini, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 11 Kilogram.
Dalam perkara ini, atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwa pasal pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ag).
Halaman :