![]() |
Rian Andika (Baju merah). |
Vonis 1 tahun tersebut yakni lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa yang mana sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis hakim PN Batam diketuai hakim Mangapul Manalu yang menyidangkan perkara ini menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pidana 363 tentang pencurian.
"Karena terbukti bersalah sebagaimana diatur di dalam pasal 363, maka terdakwa Rian Andika Saputra dijatuhi satu tahun penjara dikurangi selama masa penahanan," baca Mangapul dalam amar putusan.
![]() |
Santo Manurung, SH |
"Terima yang mulia," kata Rian.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, kepada hakim mengatakan menerimanya.
" Terima," ucap Rumondang.
Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, karena terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban dan mengakui perbuatannya.
Usai sidang putusan itu, di luar ruangan sidang kepada awak media ini, Santo Manurung, SH penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menerima vonis 1 tahun tersebut karena terdakwa juga telah mengakui kesalahannya.
"Iya menerima putusan itu karena terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, dan benar, terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban pemilik sepeda motor," ujar Santo.(Ag)