![]() |
Terdakwa Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari saat sidang di PN Batam. |
Dinamika Kepri, Batam - Dua terdakwa Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari sidang perkara kecelakaan kerja di PT.ASL Shipyard Tanjung Uncang yang mengakibatkan korban David Cristohper cacat seumur hidup, dituntut jaksa 1 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2019).
Baca juga: David Korban Kapal Terbakar di PT ASL Sebut Ia Tetap Hidup karena Mujizat dari Tuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung yang menuntut terdakwa menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tdak memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja sehingga terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalamdakwaan kedua Pasal 186 ayat (1) jo pasal 35 ayat (3) undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() |
David Cristohper. |
Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 unit alat pendeteksi gas/ Gas detector merek Riken Keiki Co. Ltd, Model GX-2012, Nomor Seri : 357050269 dan 1 lembar daftar / list APD milik PT. LA yang digunakan oleh PT. Dynamic Overseas di kawasan PT. ASL shipyard Tanjung Uncang, Batam, dikembalikan kepada terdakwa.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Ronald dan Dewi Bos PT. Dynamic Overseas Ditunda-tunda
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim dipimpin hakim Syahlan lalu menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan agenda sidang pembelaan (Pledoi) pada hari Selasa, 22 Januari 2019 mendatang.(Ag)
Halaman :