![]() |
Amir Lubis dan pihak PT.LKS saat melakukan konferensi pers, di bilangan Batam Center, Batam, Kamis (13/12/2018) siang. |
Dinamika Kepri, Batam – Terkait pemutusan aliran arus listrik ke PT. Lancang Kuning Sukses (PT.LKS) oleh pihak bright PLN Batam yang sudah berjalan hampir 2 minggu, Iswendra Direktur Utama PT.LKS bersama kuasa hukumnya, Amir Lubis dan rekan, Kamis (13/12) siang, melakukan konferensi Pers di bilangan Batam Center.
Kepada media, Amir Lubis mengatakan, akibat pemutusan listrik cara sepihak yang dilakukan oleh PLN Batam, telah membuat PT.LKS mengalami kerugian besar, sebab perusahaan eletronik yang beralamat di Komplek Mega Jaya industrial Park Blok C No.A Batam Center itu, kini tidak bisa lagi beroperasi seperti biasa karena terkendalanya pasokan listrik dari PLN Batam.
"Pemutusan aliran listrik dengan cara sepihak yang dilakukan oleh pihak PLN Batam terhadap PT.LKS telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Artinya karena pemutusan itu, produksi perusahaan PT.LKS tidak bisa lagi beroperasi seperti biasanya. Aturannya bisa 3 shif, karena memakai genset, maka saat ini karyawan bisanya hanya satu shif,” kata Amir Lubis.
Amir menilai, langkah yang dilakukan oleh pihak bright PLN Batam terhadap PT.LKS, sangat tidak mendukung dunia industri di Kota Batam.
Kata dia, kendati walikota Batam, Ketua BP Batam dan Gubenur Kepri tengah gencar-gencarnya menggaet Investor luar negeri agar berinvestasi di Batam, PLN Batam malah melakukan sebaliknya.
“ Kalau caranya seperti ini, artinya PLN Batam tidak mendukung program pemerintah dalam dunia industri. PT.LKS ini adalah perusahaan milik pribumi, harusnya PLN Batam mendukungnya agar para pekerja di perusahaan itu bisa tetap bekerja tidak jadi pengangguran , tapi ini tidak, kesannya malah menyulitkannya,” ujar Amir.
Menurut Amir, pemutusan arus listrik itu terjadi sehari setelah pihaknya mendaftarkan gugatan ke PN Batam yang mana gugatan itu ditujukan kepada PLN Batam.
Gugatan dilakukan karena pihak PLN Batam telah mendenda PT.LKS sekitar empat ratus jutaan rupiah dengan menduga PT.LKS telah melakukan pelanggaran, karena saat di cek, petugas PLN Batam menemukan adanya satu pas meteran listrik di lokasi PT.LKS yang tidak terbaca atau pemakian tidak terukur di sistem milik PLN Batam selama berbulan-bulan lamanya.
Selain itu kotak pembungkus meteran saat dicek, terlihat petugas, katanya telah longgar, namun segelnya masih terpasang. Melihat adanya satu pas pemakian tidak terukur dan ada yang longgar, pihak PLN Batam menduga kalau itu terjadi karena ulahnya pihak PT.LKS, dan lalu mendendanya. Merasa tidak melakukannya, pihak PT.LKS pun tak mau membayar denda itu.
“Kita tidak pernah melakukannya, jadi mana mungkin kita mau bayar dendanya. Logikanya, bagaimana mungkin kita mengakui kesalahan yang tidak kita lakukan, artinya jika itu kita bayar, seakan-akan benar kita telah melakukannya, inikan tidak? Kalau PLN Batam meminta bayar pemakaian yang tidak terukur itu, okey, pasti kami bayar. Tapi kalau kami diminta ikut bayar denda karena dibilang melakukan pelanggaran, oh jangan harap, apapun ceritanya, kami tidak akan mau, karena kami tidak melakukannya,” kata Iswendra.
![]() |
Manager of Public Relation bright PLN Batam, Bukti Panggabean,SH. |
Terkait gugatatan itu, Kata Amir Lubis sidangnya sudah berjalan dua kali persidangan, namun pihak PLN Batam selaku tergugat dinilainya tidak begitu meresponnya.
“ Sidangnya sudah dua kali dilakukan di PN Batam, sidang pertama, mereka tidak hadir, di sidang kedua kuasa hukumnya hadir, tapi tidak dilengkapi surat tugas dari pimpinan PLN Batam, akibatnya hakim pun marah kepada kuasa hukumnya itu,” pungkas Amir Lubis.
Pantuan media ini, perkara gugatan itu telah terigistarasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara( SIPP) PN Batam, dengan nomor register perkara 307/Pdt.G/2018/PN Btm.
Terkait hal itu, ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Bukti Panggabean, Manager of Public Relation bright PLN Batam, membenarkan bahwa pihak PT.LKS telah menggugat PLN Batam ke Pengadilan.
“ Benar, PT.LKS telah menggugat PLN Batam ke PN Batam. Mengenai soal pemutusan aliran listrik ke perusahaan PT.LKS, itu telah dilakukan sesuai SOP,” tegas Bukti.
Lanjut Bukti, siapapun itu, jika terbukti melakukan pelanggaran harus didenda. Bagi bright PLN Batam tidak ada yang di istemewakan, semuanya sama, agar tidak ada diskrimansi.
Menurutnya, denda terhadap PT.LKS itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran di meteran listrik PT.LKS, di mana selain ditemukan satu pas meteran pemakiannya tidak terukur, petugas P2TL juga menemukan kotak meteran sudah longgar.
Terkait Segel meteran yang ditemukan masih menempel utuh pada kotak meteran, kata Bukti itu tidak bisa dibuat jadi jaminan.
“Kalau segelnya bagus. Tapikan itu tidak bisa jadi jaminan, karena bagi yang ahli itu gampang saja. Makanya untuk memastikannya, segel itu dibawa ke metrology untuk diperiksa, tapi pihak perusahaan itu tidak setuju, nah artinya itu apa? Disitulah timbul dugaan kita,” ujar Bukti.
Mengenai soal disebutnya Bright PLN Batam tidak mendukung dunia industri di Batam, Bukti membatahnya.
“ Justru kita sangat mendukungnya. Makin banyak industri di Batam malah makin menguntungkan, artinya kita semua masyarakat Batam akan ikut merasakannya. Menurut saya penilaian itu adalah penilaian yang keliru,” tuturnya.
Terkait upaya hukum yang dilakukan PT.LKS terhadap mereka, kata Bukti, pihaknya siap melayaninya.
" Oh kalau kita tetap siap, akan kita layani," tutupnya.(Ag)
Halaman :