![]() |
Suasana sidang putusan Mulkansyah di PN Batam, Senin (17/12) siang. |
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Mulkansyah aktivis anti korupsi di Kepri di sidang perkara penghinaan terhadap mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello di pemberitaan, sesuai tuntutan jaksa, divonis hukuman percobaan selama 8 bulan dengan catatan selama 1 tahun 4 bulan tidak berbuat tindakan pidana.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Taufik Nenggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/12/2018).
Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim, Mulkansyah mengatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa penuntut, Rumondang Manurung, mengatakan, pikir-pikir diduga karena terpidana tidak ditahan.
Baca juga: Kepada Hakim, Alias Wello Tolak Memaafkan Terdakwa Mulkan di Sidang
Baca juga: Kehadiran Pimpinan Media Jadi Saksi Karena Pemberitaan Disayangkan Para Wartawan
Sebelumnya JPU menyatakan Mulkansyah bersalah dengan tuntutan 8 bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadu dengan memfitnah dan atau menista dengan tulisan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu 317 ayat (1) KUHP.
Pasal 317 KUHP ayat (1), barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Ag)
Halaman :