![]() |
Saksi Fernando Parulian. |
Ke dua saksi dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Rumondang Manurung dalam sidang perkara terkaitnya meledaknya tanki kapal Tanker MT. Succes Energy XXXII di lokasi PT. ASL Tanjung Uncang pada tahun 2016 yang lalu mengakibatkan satu orang korban cacat seumur hidup David Cristopher dengan dua orang terdakwa, Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT. Dynamik Overseas ( PT. DO) Ronald Robert dan Dewi Yulandari.
![]() |
Saksi Suyitno. |
Dari kesaksiannya, saksi Fernando yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam hal ini (berkas terpisah) juga berbelit-berbelit, karena apa yang dijawabnya saat sidang ini, tidak sesuai dengan keterangannya di dalam BAP.
Tak hanya saksi Fernando, saksi Suyitno juga demikian. Kesaksiannya dalam persidangan ini juga berbelit, kesannya seperti ingin membela kepentingan PT. ASL seakan perusahaan itu tidak terlibat dalam kasus ini sehingga membuat Jaksa dan hakim merasa berang terhadap ke dua saksi.
"Yang ditanya saja yang dijawab, saksi jangan menjawab mutar-mutar. Apakah anda mau tidak pulang hari ini? Kalau apa, biar kami buatkan surat penahanan saudara," kata hakim Syahlan saat sidang mengingatkan para saksi.
![]() |
Terdakwa Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari. |
"Kepada saksi, mohon disampaikan ke pihak PT. ASL supaya dapat memperhatikan keadaaan korban saat ini. Jangan cuma ke PT Dynamik Overseas saja," pinta hakim Syahlan.
Terhadap keterangan kedua saksi, kepada hakim, terdakwa mengatakan tidak ada keberatannya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa Ronald Robert Alexzander Mangera dan Dewi Wulandari yang tidak ditahan ini, diancam pidana pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Ag)