Erlina Korban Dugaan Pemerasan Direksi PT. BPR Agra Dhana Melapor ke OJK


Erlina Korban Dugaan Pemerasan Direksi PT. BPR Agra Dhana Melapor ke OJK

Didampingi kuasa hukumnya, Erlina melaporkan PT.BPR Agra Dhana ke OJK Provinsi Kepri, Jumat (6/7)

Dinamika Kepri, Batam - Didampingi kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon, sekitar pukul 10:00 Wib, Erlina korban tindak dugaan pemerasan PT. BPR Agra Dhana, melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, (6/7).

Laporan dugaan tindak pidana perbankan tersebut, diterima langsung oleh wakil kepala OJK  Provinsi Kepri, M.Rizky dengan tanda terima pelaporan No. 002638.

"Benar, kami telah melaporkan PT. BPR Agra Dhana ke OJK Provinsi Kepri," kata Manuel P Tampubolon.

Kantor Bank PT. BPR Agra Dhana, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kata Manuel, BPR itu dilaporkan tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU RI No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. BPR Agra Dhana terhadap Erlina.

Laporan itu dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK  Nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Mengapa BPR itu dilaporkan, jelasnya karena pada sejak dari tanggal 28 Juli 2015 hingga tanggal 01 Oktober 2015 sebelumnya, pelapor selaku mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana itu, telah dipaksa oleh jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana diminta untuk melakukan pembayaran Rp.929.853.879 ke Rekening PT BPR Agra Dhana.

Namun di saat Erlina meminta data rincian hasil audit OJK, jajaran komisaris beserta Direksi BPR itu tidak mau memberikan data pencatatan perincian yang sudah dibayarkan.

"Bukannya memberikan data perincian itu, pihak BPR malah kembali minta sejumlah uang ratusan juta dan melaporkan Erlina dengan hasil audit internal ke Polisi," kata Manuel.(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama