![]() |
Didampingi kuasa hukumnya, Erlina melaporkan PT.BPR Agra Dhana ke OJK Provinsi Kepri, Jumat (6/7) |
Dinamika Kepri, Batam - Didampingi kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon, sekitar pukul 10:00 Wib, Erlina korban tindak dugaan pemerasan PT. BPR Agra Dhana, melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, (6/7).
Laporan dugaan tindak pidana perbankan tersebut, diterima langsung oleh wakil kepala OJK Provinsi Kepri, M.Rizky dengan tanda terima pelaporan No. 002638.
"Benar, kami telah melaporkan PT. BPR Agra Dhana ke OJK Provinsi Kepri," kata Manuel P Tampubolon.
![]() |
Kantor Bank PT. BPR Agra Dhana, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). |
Laporan itu dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Namun di saat Erlina meminta data rincian hasil audit OJK, jajaran komisaris beserta Direksi BPR itu tidak mau memberikan data pencatatan perincian yang sudah dibayarkan.
"Bukannya memberikan data perincian itu, pihak BPR malah kembali minta sejumlah uang ratusan juta dan melaporkan Erlina dengan hasil audit internal ke Polisi," kata Manuel.(Ag)
Halaman :