![]() |
Presiden LSM Berlian, Akhmad Rosano. |
Dinamika Kepri, Batam - Menanggapi pasal 127 yang dikenakan terhadap terdakwa Ahmad Syahman bin Shaharuddin seorang pilot warga Malaysia dari Maskapai Malindo Air dalam perkara Narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam 9 bulan penjara, Presiden Berlian Akhmad Rosano menilai bahwa tuntutan dari JPU tersebut adalah tuntutan "hau-hau".
" Menurut saya itu tuntutan ecek-ecek, mengapa saya mengatakan demikian? Karena itu tidak sesuai program pemerintah. Barang buktinya 1,9 gram sabu. Tak hanya itu, ada juga barang bukti alat hisap bong. Bahkan pada saat hendak diperiksa BNNP Kepri saat itu, terdakwa juga sempat berusaha dengan membuang barang bukti ke tong sampah toilet kamar mandi Bandara Hang Nadim. Harusnya terdakwa tersebut dihukum berat, apalagi mengingat dia seorang pilot," kata Akhmad Rosano di saat waktu senggangnya, Rabu (30/5/2018) sore.
Baca juga: Terkait Pasal yang Dikenakan kepada Pilot Malindo Air, Ini Jawaban Kasi Datun Kejari Batam
Menurut Rosano lagi, baginya pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa sangat tidak mendasar. Harusnya terdakwa dikenakan pasal 114 atau 112 bukan pasal 127. Namun mengingat tak mungkin tuntutan dibacakan 2 kali dalam persidangan, ia berharap hakim dapat memberikan hukuman di atas dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Miliki Sabu 1,9 Gram, Pilot Malindo Air Ini Dituntut 9 Bulan Penjara
LSM Berlian adalah salah satu LSM yang saat ini sangat gencar memerangi Narkoba di Kota Batam. Mengenai perkara pilot dari Malindo Air ini, Rosano mengatakan dirinya terus memantau sidang pilot tersebut. (Ag)
Apa reaksi anda tentang artikel ini?