![]() |
Nikson Sihombing SH. |
Warga memberikan label itu, bukan tanpa dasar, karena pihak perusahaan telah mengingkari hasil pertemuan yang sudah dilakukan bersama Camat Nongsa dengan warga sebelumnya.
"Padahal dari hasil pertemuan antara PT. Kaliban dengan warga yang di mediasi oleh Camat Nongsa sebelumnya, perusahan telah sepakat tidak akan melakukan aktifitas penimbunan sebelum ada pemberian pengobatan bagi warga yang terkena penyakit inpeksi pernapasan (Ispa) dan TBC. Itu janjinya, janji ke warga belum ditepati tetapi dilakukan. Sudah janji tapi ingkari, makanya jadi tak ngerti kita apa maksudnya," ucap Nikson Sihombing SH, selaku kuasa hukum warga RW 21 Senjulung, menuturkan kepada media saat memantau aktifitas di lokasi pematangan lahan yang di kerjakan oleh PT Kaliban, Sabtu (17/3/2018).
![]() |
Aktifitas pematangan lahan di RW 21 Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam. |
Tak hanya itu, Nikson juga mengatakan pihak perusahaan itu kebal hukum.
"Kalau saya melihat, PT. Kaliban ini memang betul - betul seperti kebal hukum. Sudah tidak menghargai warga yang tinggal area sekitar lagi. Sebagai warga kami berharap pemerintah dan pihak yang berwajib, bisa mengambil tindakkan hukum, agar perusahaan tersebut tidak berbuat semena-mena lagi. Kasihan warga, gara-gara ulahnya, warga sekitat jadi penyakitan,"ujarnya.
Pantuan media di lokasi, dua alat berat Beko terlihat sedang mengeruk tanah. Begitu juga mobil Dum truck, terlihat mengantri menunggu giliran muatan tanah diisi.(Ril)