![]() |
Terdakwa Sugito. |
" Ya memang saya tandatangani, tapi setelah saya baca, bunyi BAP ada yang salah yang mulia," kata terdakwa kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, SH saat persidangan, Rabu (14/3/2018) sore.
Mendengar itu, Hakim pun penasaran dan menunda sidang. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris, SH, Hakim meminta agar penyidik dipersidangan berikutnya dapat dihadirkan.
Saat ditanya hakim, terdakwa juga menyetujui agar petugas yang menyidiknya dihadirkan disidang berikutnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 14.30 WIB Sugito calon penumpang Lion Air JT-972 tujuan Surabaya, ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim karena kedapatan membawa Sabu seberat 1,49 Kilogram (1.497,77 gram) saat melewati pemeriksaan X-ray.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril)