![]() |
Sidang praperadilan agenda putusan di PN Batam. |
Pada sidang ini, hakim menolak permohonan penggugat yang meminta ganti rugi senilai Rp 1 Miliar dari kedua termohon. Kata hakim tuntutan itu bukan objek dalam perkara tersebut.
Sebelum mengetuk palu dan menutup sidang, hakim tunggal Taufiq Nenggolan yang menyidangkan perkara ini juga menyarankan, jika kedua belah pihak yang berperkara tidak puas dengan hasil putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum kembali.
Baca juga: Sidang Praperadilan Gugat Ditpolairud Polda Kepri dan BC Batam, Saksi Ani Farida: Itu Bukan Lahan Pemohon
Usai persidangan, kuasa hukum YJS, kepada media Agus Amri menyampaika pihaknya tidak akan menyerah sampai di situ dan masih akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan peninjauan kembali (PK) .
"Kami masih akan mengajukan PK," ucap Agus Amri.
Menanggapi dari hasil putusan itu, usai persidangan, Dirkabidkum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wiboyo kepada media menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut, telah sesuai aturan.
Mengenai tindak lanjut 720 koli barang milik YJS yang sebelumnya telah diamankan, Kombes Pol Toto Wiboyo mengatakan barang itu kini sudah menjadi domainnya BC Batam.
![]() |
Kombes Pol Toto Wiboyo. |
"Karena Barang itu sudah diserahkan ke pihak BC Batam, jadi itu tidak lagi menjadi domain kami. Jika ingin mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya, baiknya langsung ditanyakan ke BC Batam," terang Toto Wibowo.
Kronologis awal gugatan sidang preperadilan ini terjadi sesuai fakta persidangan, yakni berawal ketidakterimaan pihak penggugat karena pada tanggal pada 19 Februari 2018 yang lalu, Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggeledahan dan mengamankan barang sebanyak 720 koli milik penggugat di pesisir Pantai di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang.
Barang tersebut diamankan karena saat itu kepada Polisi, tidak seorang pun yang mengaku siapa pemilik barang.
![]() |
Kuasa hukum penggugat, Anang Yuliardi dan Agus Amri. |
Melihat tidak ada yang mengaku, Ditpolairud akhirnya mengamankan barang tersebut dan berjalannya waktu, Ditpolairud lalu menyerahkannya ke BC Batam untuk proses lebih lanjut.
Dalam sidang praperadilan ini, sebelumnya disidang awal pihak pengugat mempertanyakan surat izin penggeledahan dan penyitaan barang serta meminta ganti rugi Rp 1 miliar, namun gagal karena hakim tidak menolak gugatan tersebut.(Ril)
Dalam sidang praperadilan ini, sebelumnya disidang awal pihak pengugat mempertanyakan surat izin penggeledahan dan penyitaan barang serta meminta ganti rugi Rp 1 miliar, namun gagal karena hakim tidak menolak gugatan tersebut.(Ril)