![]() |
Saat masyarakat Kampung Harapan Bengkong Swadaya, RDP ruangan pertemuan di Komisi I Dprd Batam, Kamis (8/12/2016). |
Hearing ini dihadir oleh Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratimura, Harmidi Umar Husen, Tumbur Sihaloho, Li Khai, masyarakat Bengkong Harapan Swadaya, dan pihak dari BP Batam.
Dalam hearing, Komisi I Dprd Kota Batam meminta kepada Masyarakat Kampung Harapan Swadaya untuk dapat menaati Puntusan dari Mahkamah Agung yang mana perkara lahan itu sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Kencana Raya Maju Jaya,
Kendati demikian, Komisi I juga meminta agar pihak PT Kencana Raya Maju Jaya juga dapat mengedepankan rasa kemanusian, sebagaimana yang tertuang di Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang sebelumnya sudah ditandatangani bersama antara oleh pihak BP Batam, Pemko Batam, Dprd Kota Batam Serta tokoh masyarakat Kampung Harapan Bengkong Swadaya.
Selain itu, Komisi I Dprd Kota Batam juga meminta kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk sementara mengehentikan Eksekusi lahan tersebut sampai adanya kesepakatan antara Warga dengan pihak PT Kencana Raya Maju Jaya.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2016 lalu, Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 1,2 Hektar di Kampung Harapan Bengkong Swadaya, namun gagal pasalnya mendapatkan perlawanan dari masyarakat hingga sebanyak 18 unit rumah di perumahan Glory Home ludes terbakar akibat lemparan bom molotov.(Cn)
Editor : Agus Budi T