![]() |
Anggota komisi I Dprd kota Batam, Harmidi Umar Husen.SH |
" Apabila memang benar terlibat dan ia juga seorang PNS, alangkah baiknya jabatan PNSnya itu dapat segera di cabut," kata Harmidi di sela waktunya, Senin (5/9/2016).
Sebelumnya di sidang agenda mendengarkan kesaksian terhadap terdakwa, Direktur PT.Prima Jaya Kontruksi, Holizah Safifah (52), Kamis (1/9/2016) di pengadilan negeri Batam, saksi menyebutkan, menduga bahwa Hasbi Oknum Disnaker Batam yang dimaksud, telah terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh terdakwa.
Hasbi ditenggarai ikut andil dalam aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT. Prima Jaya Kontruksi terhadap 268 korban calon TKI yang sebelumnya akan janjikan di berangkatkan ke Singapura.
Keberadaan Hasbi di Perusahaan penyalur Bodong tersebut, diduga sebagai beking sekaligus kesannya untuk menunjukan dan meyakinkan kepada para korban, bahwa perusahaan Penyalur yang di kelola Holizah tersebut, jelas.
Maka dengan adanya kasus sema cam ini, ketua komisi I Dprd Kota Batam, Harmidi Umar Husen. SH, meminta agar masyarakat Batam kedepannya, dapat lebih waspada lagi berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan iming- iming, janji apalagi yang mengatasnamakan penyalur TKI.
Selain itu, Harmidi juga meminta agar Walikota Batam, dapat menindak jika ada PNS-PNS nakal dilingkungan Pemko Batam.(Cn)
Editor : Agus Budi T