Kompol Irvan Asido Siagian (Baju Putih) saat usai menghadiri sidang. |
Sidang yang berjalan 30 menit diruang sidang IV PN Batam ini, Rabu (21/9/2016) tampak terasa cukup menegangkan, dan lagi terlihay harap-harap cemas, untuk menunggu hasil dari pembelaan kuasa, Namun sayang Hakim menolaknya.
Kata hakim dalam persidangan, pembelaan terdakwa ditolak dan sidang akan terus dilanjutkan, maka itu terdakwa tetap ditahan.
Maka, setelah mendengar hasil dari yang dibacakan oleh Hakim, tampak ke 5 Penasehat Hukum terdakwa yakni, Mangundang Lumban Batu, SH, Nico Theo Kurniawan.SH Immanuel Ebenezer Sinaga.SH Edi Wiyanto.SH dan Rizal, SH hanya dapat terdiam seakan pasrah dengan hasilnya.
Tampak Rumondang SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Tim kuasa Hukum terdakwa, sedang bercengkrama disekitar Pengadilan, usai sidang dilakukan. |
Akibat perbutannya ini, maka terdakwa Irvan Asido Siagian diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1951 tentang Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen, dengan tuntutan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman Mati. (Ag)