![]() |
Tampak Nelson Bur tengah di dalam persidangan, Kamis, (18/2/2016). |
Dalam kasus ini Nelson Bur terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking=red) dan diganjar 8 Tahun penjara dan di denda Rp 30 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka hukumannya akan ditambah 5 bulan atau menjadi 8 tahun 5 bulan penjara.
Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidang, Nelson Bur terlihat hanya bisa menghela nafas dan menerima tuntutan hukuman yang hendak diterimanya. Selain itu untuk sidang vonisnya, Nelson Bur satu kali lagi akan menjalani sidang pada tanggal 25 Frebuari 2016 mendatang. (Cn)
Editor : Agus Budi T